Minggu, 30 Maret 2014

Fikrah

Islam, Iman, dan Ihsan
Representasi Pemikiran Islam, Pondasi Peradaban Madani[i]

Umar bin Khatab r.a meriwayatkan, bahwa suatu hari rasulullah s.a.w didatangi seorang lelaki asing, ia bertanya kepada rasulullah tentang makna islam, iman, dan ihsan. Setelah lelaki tersebut pergi, rasulullah bertanya:
 “wahai Umar, tahukah engkau siapa lelaki tadi?”
“Allah dan rasul Nya lebih mengetahui.” Jawab Umar.
“Ia adalah Jibril yang datang untuk mengajari kalian ilmu agama.” Terang rasulullah s.a.w.[ii]
Islam, iman, dan ihsan adalah representasi dari pemikiran islam, sebuah pemikiran yang melatarbelakangi lahirnya peradaban madani. Jika islam dimaknai sebagai hukum, maka iman adalah ushul din, dan ihsan adalah tashawuf. Dengan begitu, islam bukanlah agama dikotomis yang hanya memperhatikan aspek ruhiyah dan ibadah, atau sisi dzahir yang hanya berbicara tentang eksekusi dan produk-produk hukum. Melainkan ia adalah sistem  yang meliputi segala aspek kehidupan kemasyarakatan, ekonomi, ilmu, dll dengan pondasi aqidah, syari’ah dan akhlaq. Dengan kata lain: islam adalah kehidupan.
   Dalam sebuah riwayat, rasulullah s.a.w bersabda, “sesungguhnya perumpamaanku dan para nabi yang diutus Allah sebelumku adalah seperti seorang yang membangun rumah, kemudian ia memperindah dan menyempurnakannya kecuali ada satu tempat batu bata, sehingga orang-orang mengelilinginya dan bergumam, “Aduhai indahnya, seandainya saja batu bata ini disempurnakan.” Maka rasulullah berkata, “akulah batu bata terakhir itu, dan akulah penutup para nabi.”[iii]

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengutip komentar Ibnu Al-‘Arabi atas hadits tersebut, beliau berkata, “ letak batu bata tersebut adalah di dasar rumah, yang jika konstruksi bangunan tersebut tidak disempurnakan maka rumah tersebut akan runtuh.”[iv]

Penyempitan Pemikiran Islam: Qadhiyah Umat

Seiring perjalanan waktu, peradaban madani ini mengalami penyempitan pemikiran, ketika islam hanya dipahami sebagai hukum (baca: fiqih) dan melupakan substansi iman dan ihsan, padahal para fuqaha, selain menguasai fiqih mereka juga ahli dalam disiplin ilmu yang lain, mereka adalah ulama-ulama multi disiplin. Imam Al-Ghazali pernah menyatakan apresiasinya yang tinggi terhadap para ulama fiqih dengan mengatakan:
وكل واحد منهم كان عابدا وزاهدا وعالما بعلوم الآخرة وفقيها في مصالح الخلق في الدنيا ومريدا بفقهه وجه الله تعال
“Dan mereka semua adalah para ahli ibadah, orang-orang yang zuhud, mengetahui ilmu akhirat, paham apa yang menjadi maslahat umat, dan dengan fiqihnya, mereka mencari keridhaan Allah.”
Adalah Imam Abu Hanifah, menulis kitab aqidah dengan judul Al-Fiqh Al-Akbar, atau Imam syafi’i seorang ahli fiqih yang dijuluki nashir al-sunnah, bahkan beliaulah yang pertama kali meletakkan asas-asas disiplin ilmu hadits, juga Imam Ahmad yang terkenal dengan musnadnya.
Penyempitan pemikiran kemudian menjalar dengan dipersempitnya ruang lingkup fiqih, yaitu pengambilan hukum yang hanya berdasarkan pada hadits dengan mengabaikan istinbath hukum para ulama, seperti seseorang yang ketika mendengar suatu hukum ia lantas bertanya, “mana dalilnya?” atau “apakah haditsnya shahih?” padahal hadits shahih menurut Abu Daud -misalnya- belum tentu shahih menurut Tirmidzi.
Penyempitan ini merupakan sebuah anomali berfikir, bagaimana tidak? dalam ilmu fiqih, untuk memproduksi hukum setidaknya seorang mujtahid memerlukan perangkat-perangkat seperti ‘ulumul qur’an, bahasa arab, adat dan kebiasaan suatu daerah, dll. Maka ketika hukum hanya berdasarkan pada qur’an dan hadits ruang lingkup sumber fiqih menjadi sempit.
 Selain itu, disiplin hadits muncul setelah ilmu fiqih, para ahli hadits seperti Bukhari, Muslim, Nasa’i, Ibnu Khuzaimah bermadzhab syafi’i, bahkan banyak dari para ahli hadits yang berpaham mu’tazilah, khawarij, syi’ah dan hadits mereka diterima selama memenuhi kriteria sebagai perawi hadits.
Dampak dari penyempitan ini adalah adanya dikotomi atau sekat-sekat dalam memahami substansi islam, iman, dan ihsan, serta ketidaktahuan umat akan ulama-ulama tauhid dan tashawuf seperti Imam Abu Al-Hasan Al-Asy’ari, Abu Manshur Al-Maturidi, Hakim Al-Tirmidzi, Junaid Al-Baghdadi, dll. Refleksinya terlihat ketika umat tidak mampu membedakan antara masalah furu’iyah dan aqidah dengan membawa masalah fiqih ke ranah aqidah, dan mencela ulama yang tidak sejalan dengan pemikirannya. Misalnya membid’ahkan orang yang menjulurkan tangan setelah takbiratul ihram, padahal itu adalah masalah fiqih dan bukan aqidah, dalam fiqih hukum taklif hanya  wajib, sunnah, mubah, makruh, haram, atau istilah makruh karahah tanzih dalam madzhab hanafi.
Jika ketidakmampuan dalam membedakan masalah aqidah dan fiqih dinilai cacat dalam memahami substansi iman dan islam, maka kegiatan mencela ulama dan berprasangka buruk terhadap mereka dinilai sebagai kurang memahami makna ihsan, karena ihsan meliputi akhlaq, adab, dan kerja-kerja hati.
Demikian luasnya makna pesan nabi dalam hadits iman, islam ,dan ihsan yang merupakan representasi atau perwakilan dari pemikiran islam. Jika tiga komponen tersebut diinjeksi kembali kedalam tubuh umat maka peradaban madani akan terwujud kembali.
Allah a’lam









 



                                                                                                                                                                                                                                                              






[i] Catatan ini adalah ringkasan materi: ‘Daurah Ilmiah, Peranan Disiplin Hadits Dalam Kerangka Pemikiran Islam, Sejarah dan Isu-Isu Kontemporer’-Insists dan mata kuliah ‘Ulumul Hadits Kampus Syari’ah-Rumah Fiqih Indonesia.
[ii] H.R Muslim
[iii] H.R Bukhari, Kitab Al-Manaqib, Bab Khatam Al-Nabiyin. hal 3342
[iv] Hamid Fahmi Zarkasyi, dkk. Pluralisme Agama, Telaah Kritis Cendekiawan Muslim. hal 190

Tidak ada komentar:

Posting Komentar