Islam, Iman, dan Ihsan
Representasi Pemikiran Islam, Pondasi
Peradaban Madani[i]
Umar bin Khatab r.a meriwayatkan, bahwa suatu hari
rasulullah s.a.w didatangi seorang lelaki asing, ia bertanya kepada rasulullah
tentang makna islam, iman, dan ihsan. Setelah lelaki tersebut pergi, rasulullah
bertanya:
“wahai Umar, tahukah engkau siapa lelaki
tadi?”
“Allah dan
rasul Nya lebih mengetahui.” Jawab Umar.
“Ia adalah
Jibril yang datang untuk mengajari kalian ilmu agama.” Terang rasulullah s.a.w.[ii]
Islam, iman, dan ihsan adalah representasi dari
pemikiran islam, sebuah pemikiran yang melatarbelakangi lahirnya peradaban
madani. Jika islam dimaknai sebagai hukum, maka iman adalah ushul din, dan
ihsan adalah tashawuf. Dengan begitu, islam bukanlah agama dikotomis yang hanya
memperhatikan aspek ruhiyah dan ibadah, atau sisi dzahir yang hanya berbicara tentang
eksekusi dan produk-produk hukum. Melainkan ia adalah sistem yang meliputi segala aspek kehidupan
kemasyarakatan, ekonomi, ilmu, dll dengan pondasi aqidah, syari’ah dan akhlaq.
Dengan kata lain: islam adalah kehidupan.
Dalam
sebuah riwayat, rasulullah s.a.w bersabda, “sesungguhnya perumpamaanku dan para
nabi yang diutus Allah sebelumku adalah seperti seorang yang membangun rumah,
kemudian ia memperindah dan menyempurnakannya kecuali ada satu tempat batu
bata, sehingga orang-orang mengelilinginya dan bergumam, “Aduhai indahnya,
seandainya saja batu bata ini disempurnakan.” Maka rasulullah berkata, “akulah
batu bata terakhir itu, dan akulah penutup para nabi.”[iii]
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengutip komentar
Ibnu Al-‘Arabi atas hadits tersebut, beliau berkata, “ letak batu bata tersebut
adalah di dasar rumah, yang jika konstruksi bangunan tersebut tidak
disempurnakan maka rumah tersebut akan runtuh.”[iv]
Penyempitan Pemikiran Islam: Qadhiyah Umat
Seiring perjalanan waktu, peradaban madani ini mengalami
penyempitan pemikiran, ketika islam hanya dipahami sebagai hukum (baca: fiqih) dan
melupakan substansi iman dan ihsan, padahal para fuqaha, selain menguasai fiqih
mereka juga ahli dalam disiplin ilmu yang lain, mereka adalah ulama-ulama multi
disiplin. Imam Al-Ghazali pernah menyatakan apresiasinya yang tinggi terhadap para
ulama fiqih dengan mengatakan:
وكل واحد منهم كان
عابدا وزاهدا وعالما بعلوم الآخرة وفقيها في مصالح الخلق في الدنيا ومريدا بفقهه
وجه الله تعال
“Dan mereka semua adalah
para ahli ibadah, orang-orang yang zuhud, mengetahui ilmu akhirat, paham apa
yang menjadi maslahat umat, dan dengan fiqihnya, mereka mencari keridhaan Allah.”
Adalah Imam Abu Hanifah, menulis kitab aqidah
dengan judul Al-Fiqh Al-Akbar, atau Imam syafi’i seorang ahli fiqih yang
dijuluki nashir al-sunnah, bahkan beliaulah yang pertama kali meletakkan
asas-asas disiplin ilmu hadits, juga Imam Ahmad yang terkenal dengan musnadnya.
Penyempitan pemikiran kemudian menjalar dengan
dipersempitnya ruang lingkup fiqih, yaitu pengambilan hukum yang hanya
berdasarkan pada hadits dengan mengabaikan istinbath hukum para ulama, seperti
seseorang yang ketika mendengar suatu hukum ia lantas bertanya, “mana
dalilnya?” atau “apakah haditsnya shahih?” padahal hadits shahih menurut Abu
Daud -misalnya- belum tentu shahih menurut Tirmidzi.
Penyempitan ini merupakan sebuah anomali berfikir,
bagaimana tidak? dalam ilmu fiqih, untuk memproduksi hukum setidaknya seorang mujtahid
memerlukan perangkat-perangkat seperti ‘ulumul qur’an, bahasa arab, adat dan
kebiasaan suatu daerah, dll. Maka ketika hukum hanya berdasarkan pada qur’an
dan hadits ruang lingkup sumber fiqih menjadi sempit.
Selain itu,
disiplin hadits muncul setelah ilmu fiqih, para ahli hadits seperti Bukhari,
Muslim, Nasa’i, Ibnu Khuzaimah bermadzhab syafi’i, bahkan banyak dari para ahli
hadits yang berpaham mu’tazilah, khawarij, syi’ah dan hadits mereka diterima
selama memenuhi kriteria sebagai perawi hadits.
Dampak dari penyempitan ini adalah adanya dikotomi
atau sekat-sekat dalam memahami substansi islam, iman, dan ihsan, serta
ketidaktahuan umat akan ulama-ulama tauhid dan tashawuf seperti Imam Abu
Al-Hasan Al-Asy’ari, Abu Manshur Al-Maturidi, Hakim Al-Tirmidzi, Junaid Al-Baghdadi,
dll. Refleksinya terlihat ketika umat tidak mampu membedakan antara masalah
furu’iyah dan aqidah dengan membawa masalah fiqih ke ranah aqidah, dan mencela
ulama yang tidak sejalan dengan pemikirannya. Misalnya membid’ahkan
orang yang menjulurkan tangan setelah takbiratul ihram, padahal itu
adalah masalah fiqih dan bukan aqidah, dalam fiqih hukum taklif
hanya wajib, sunnah, mubah, makruh,
haram, atau istilah makruh karahah tanzih dalam madzhab hanafi.
Jika ketidakmampuan dalam membedakan masalah
aqidah dan fiqih dinilai cacat dalam memahami substansi iman dan islam, maka
kegiatan mencela ulama dan berprasangka buruk terhadap mereka dinilai sebagai
kurang memahami makna ihsan, karena ihsan meliputi akhlaq, adab, dan
kerja-kerja hati.
Demikian luasnya makna pesan nabi dalam hadits
iman, islam ,dan ihsan yang merupakan representasi atau perwakilan dari
pemikiran islam. Jika tiga komponen tersebut diinjeksi kembali kedalam tubuh
umat maka peradaban madani akan terwujud kembali.
Allah a’lam
[i] Catatan ini adalah ringkasan materi: ‘Daurah
Ilmiah, Peranan Disiplin Hadits Dalam Kerangka Pemikiran Islam, Sejarah dan
Isu-Isu Kontemporer’-Insists dan mata kuliah ‘Ulumul Hadits Kampus
Syari’ah-Rumah Fiqih Indonesia.
[ii] H.R Muslim
[iii] H.R Bukhari, Kitab Al-Manaqib, Bab
Khatam Al-Nabiyin. hal 3342
[iv] Hamid Fahmi Zarkasyi, dkk. Pluralisme
Agama, Telaah Kritis Cendekiawan Muslim. hal 190
Tidak ada komentar:
Posting Komentar